Teror Virus Corona
Panduan Ibadah Ramadan Saat Pandemi Covid-19, Dilarang Bukber hingga Halabihalal Lebaran Lewat Video
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kegiatan halal bihalal juga dapat dilakukan melalui media lain tanpa harus melakukan kontak langsung.
Yakni melalui media sosial maupun video call.
Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan imbauan agar dapat membayarkan sebelum puasa.
Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.
Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona,
Berita Terkait