Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Peras Ibu Muda hingga Rp 80 Juta, Polisi Gadungan Ancam Sebar Foto Bugil Korbannya

Modus yang dipakai tersangka adalah mengancam akan mengirimkan foto bugil korban ke orang lain.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
(Thinkstock/AndreyPopov)
Ilustrasi pornografi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tak hanya satu orang, tersangka pemerasan ibu muda di Solok Selatan, Sumatera Barat, M (32) ternyata melakukan aksi yang sama terhadap salah satu perempuan di Palembang, Sumatera Selatan.

Tak sedikit, wanita yang jadi korban di Palembang kerugiannya mencapai Rp 80 juta.

"Betul tersangka juga punya kasus yang sama dengan korbannya warga Palembang dengan kerugian Rp 80 juta," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Iptu M Arvi menyebutkan modus yang dilakukan tersangka hampir sama yaitu memeras dengan ancaman menyebar foto bugil korbannya.

Ia juga mengatakan tersangka sebenarnya merupakan residivis kasus penggelapan.

"Dia mengaku sebagai anggota polisi kepada korbannya dengan pangkat brigadir," jelas Iptu M Arvi.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu muda, RR (29) warga asal Solok Selatan, Sumatera Barat diperas pacarnya sendiri M (32) warga asal Pesisir Selatan sebesar Rp 42 juta.

Modus yang dipakai tersangka adalah mengancam akan mengirimkan foto bugil korban ke orang lain.

RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang hingga total Rp 42 juta.

"Betul, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Dituduh Bela Pemerintah soal Covid-19, Maia Estianty: Sekarang Saatnya Tolong Menolong Bukan Mencela

Irwan Mussry Ajak Keluarga dan Semua ART Rapid Test Covid-19, Maia Estianty Deg-degan, Hasilnya ?

Kenal di Medsos

Tersangka kenal korban RR (29) dari media sosial pada September 2020.

Saat itu tersangka mengaku sebagai seorang polisi berpangkat brigadir.

Sementara korban memiliki pekerjaan sebagai pedagang belanja online.

"Tersangka kenal korban melalui media sosial facebook. Saat itu, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Menurut M Arvi, berdasarkan keterangan tersangka setelah beberapa lama berkenalan dengan korban, tersangka akhirnya mengaku bukan sebagai polisi.

Namun korban tetap saja menerima kondisi tersangka yang bukan sebagai anggota polisi sehingga hubungan mereka terus berlanjut.

Sudah diterima apa adanya, malah memeras

Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan tersangka dengan memeras korban dengan ancaman akan menyebar foto bugil korban yang didapatnya hasil rekaman video call dengan korban.

"Pemerasan pertama dilakukan sekitar Januari 2020 dan kemudian berlanjut hingga total Rp 42 juta," kata M Arvi.

Haramkah Puasa Setelah Nisfu Syaban, Termasuk Puasa Qadha Ramadhan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Tak Diberi Dispensasi Cicilan Selama Pandemi Covid-19, Driver Taksi Online Nangis Curhat ke Jokowi

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu muda, RR (29), warga asal Solok Selatan, Sumatera Barat, diperas pacarnya sendiri, M (32), warga asal Pesisir Selatan, sebesar Rp 42 juta.

Modus yang dipakai tersangka adalah mengancam akan mengirimkan foto bugil korban ke orang lain.

RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang hingga total Rp 42 juta.

Korban akhirnya tidak tahan terus-menerus diperas "Betul, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Arvi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.

Korban yang merasa tidak tahan akibat terus-menerus diperas akhirnya melapor ke Polres Solok Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved