Seperti Ini Kebijakan Pembayaran THR saat Pandemi Corona, Perusahaan Kena Denda Jika Telat Bayar
Pengusaha yang terlambat membayar THR pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saat pandemi virus corona atau Covid-19 Pemerintah sudah mengatur mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida Fauziah dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Ida, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).
• Soal PSBB, Kabareskrim Ingatkan Jangan Coba Bermain Harga hingga Timbun Bahan Pokok
“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida Fauziah.
Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh.
• Menkes Setujui Usulan Anies soal PSBB, Siap-siap Pembatasan Skala Besar di Jakarta Cegah Covid-19
Perusahaan yang terkena dampak Covid-19
Sementara itu, Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari Coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.
Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
• Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis di www.pln.co.id dan WA
Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.
Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok, langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja"
Penulis : Inadha Rahma Nidya
Editor : Mikhael Gewati