Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan dari Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Penolakan Habib Bahar bin Smith terhadap program bebas bersyarat dengan cara dirumahkan ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg) dalam program asimilasi pencegahan peredaran virus corona ( Covid-19 ).
Penolakan Habib Bahar bin Smith terhadap program bebas bersyarat dengan cara dirumahkan ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan belum bisa memberikan keterangan detil terkait hal ini.
Dia bahkan mengaku belum tahu pasti terkait kabar Habib Bahar bin Smith yang menolak untuk dibebaskan ini.
• Jelang PSBB, Ini 14 Arahan Anies untuk Warga Jakarta, Mulai dari Cuci Tangan hingga Pernikahan
• Update Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh, Kini Bertambah Jadi 222
"Belum ada info, coba nanti saya cek dulu," kata Ardian Nova Christiawan saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020).
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dikabarkan menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg) Kabupaten Bogor.
Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementrian Hukum dan HAM demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di dalam lapas.
• Suasana Mal Botani Square Kota Bogor yang Tutup Imbas Covid-19
• Tak Hanya Disemprot Disinfektan, Markas Brimob Resimen 1 Cikeas Bogor Juga Difogging
"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020).
Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam lapas.
Meskipun ratusan napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi cegah Corona ini.
Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.
"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.*