Teror Virus Corona
Anies Baswedan Terbitkan Pergub, Ini 6 Hal yang Dibatasi saat Diberlakukan PSBB di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mulai Jumat (10/4/2020), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
"Saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Menurut Anies, Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota.
"Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan pendidikan," kata dia.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Sederet Gejala Baru Covid-19 yang Paling Sering Dialami Penderita, Jangan Disepelekan ! |
![]() |
---|
5 Urutan Gejala yang Muncul saat Seseorang Terinfeksi Covid-19, Waspadai Gejala Demam hingga Diare |
![]() |
---|
5 Urutan Gejala yang Muncul saat Seseorang Terinfeksi Covid-19, Mulai dari Demam hingga Diare |
![]() |
---|
Hari Ini Tambah 11.984, Kasus Covid-19 Indonesia Kini Capai 1.111.671 Orang |
![]() |
---|
Hari Ini Tambah 14.518 Kasus Covid-19, Penambahan Tertinggi Selama Pandemi di Indonesia |
![]() |
---|