Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Teror Virus Corona

Ini Perkantoran dan Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama PSBB di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengizinkan empat jenis perkantoran yang boleh beroperasi mulai Jumat hingga hingga 23 April ini.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) besok.

Selama PSBB diberlakukan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengizinkan empat jenis perkantoran yang boleh beroperasi mulai Jumat  hingga 23 April ini.

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan wabah Covid-19.

Perkantoran yang masih diperbolehkan beroperasi adalah kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta.

Anies Baswedan Terbitkan Pergub, Ini 6 Hal yang Dibatasi saat Diberlakukan PSBB di DKI Jakarta

PSBB di Jakarta, Mulai 10 April 2020 Jumlah Penumpang KRL Maksimal 60 Orang

"Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempat adalah dunia sektor usaha," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis malam.

Semua Pusat Perbelanjaan di Jakarta Tidak Beroperasi Selama PSBB di DKI Jakarta

Namun Anies menjelaskan bahwa hanya ada 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Berikut adalah rincian sektor usaha yang masih boleh beroperasi :

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor energi.

4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.

5. Sektor keuangan.

6. Sektor logistik.

7. Sektor konstruksi.

8. Sektor industri strategis.

9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.

10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat besok selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Anies telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan PSBB itu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta"

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved