Nasib Pemuda di Surabaya Ajak Pacar Hubungan Badan 4 Kali, Korban Dijanjikan Bakal Dinikahi
Pemuda usia 18 tahun itu pun berurusan dengan hukum setelah orang tua korban melaporkannya kepada aprat kepolisian.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
Selain hukuman badan, terdakwa Mikhail juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.
"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat bacakan surat tuntutan dalam sidang.
Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa Charlie Panjaitan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.
Berita Terkait