Nasib Pemuda di Surabaya Ajak Pacar Hubungan Badan 4 Kali, Korban Dijanjikan Bakal Dinikahi

Pemuda usia 18 tahun itu pun berurusan dengan hukum setelah orang tua korban melaporkannya kepada aprat kepolisian.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi pelaku kejahatan 

Selain hukuman badan, terdakwa Mikhail juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.

"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat bacakan surat tuntutan dalam sidang.

Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa Charlie Panjaitan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siasat Licik Pemuda Surabaya Asal Juwingan Rayu Pacar Ajak Berhubungan Badan 4 Kali, Ini Modusnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved