Teror Virus Corona

Pemberlakuan PSBB, Kendaraan yang Tak Patuh Akan Ditilang ?

Operasi yang bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias covid-19 semakin meluas

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Sejumlah pengendara motor sedang ditilang polisi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar operasi keselamatan jaya 2020, selama 14 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta.

Operasi yang bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas ini, sudah dimulai sejak 6 April hingga 19 April 2020.

Adapun pelaksanaan PSBB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, dimulai pada Jumat (10/4/2020).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, dalam operasi ini polisi tidak melakukan penindakkan pelanggaran lalu lintas.

Namun, bagi kendaraan yang melanggar aturan selama PSBB, akan dapat teguran.

"Penindakan pelanggaran lantas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Sedangkan, kegiatan preventif meliputi patroli lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako serta logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Pengawalan angkutan sembako untuk memudahkan mobilitas pendistribusian sembako di tengah situasi pandemi Covid-19," ujar Fahri.

Ia mengatakan, jajarannya juga turut memberikan bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan selama pandemi virus corona.

"Terkait sasaran kegiatan ini adalah pangkalan ojek online (ojol), ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan lainnya yang berpotensi terjadi pengumpulan orang banyak," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan yang Tak Patuh Aturan saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved