Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Vanessa Angel Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Ia meminta awak media untuk menunggu penjelasan langsung dalam konferensi pers bersama Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Vanessa Angel dan suami ketika tiba di Polres Metro Jakbar, Rabu (8/4/2020) siang(Dok. Humas Polres Jakarta Barat ) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Kanit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Maulana Mukarom pun mengonfirmasi hal tersebut.

"Iya benar jadi tersangka," kata pria yang akrab disapa Alan itu saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Sayangnya, Alan tidak menjelaskan secara detail kasus yang menimpa Vanessa Angel.

Ia meminta awak media untuk menunggu penjelasan langsung dalam konferensi pers bersama Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona

"Saya juga belum jelasin secara detail, nanti berita simpang siur. Jadi nanti dijelaskan pak kasat penanganan perkara kayak apa. Nanti kami mau live streaming nanti saya kasih linknya," kata Alan.

Rabu (8/4/2020) kemarin Vanessa Angel beserta suami Febri Ardiansyah alias Bibi dan juga manajernya CL diperiksa kembali oleh Satnarkoba Polres Metro Jakbar terkait penyalahgunaan narkotika.

Terlihat Vanessa memakai baju putih dan didampingi Bibi tiba di Polres pada Rabu siang.

Adapun agenda pemeriksaan Rabu kemarin untuk mencocokkan keterangan dari para saksi.

"Ada pemeriksaan tambahan yang harus kami dalami, kemarin kan hasil pemeriksaan sudah ada beberapa orang yang kita panggil selaku saksi. Dari keterangan itu kami mau konfrotir nih kepada yang bersangkutan (Vanessa)," kata Alan Seperti diketahui, hasil tes urine menunjukkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.

edangkan, hasil tes urine Vanessa negatif.

Meski hasil tes urine terbukti menggunakan narkoba, suami Vanessa Angel ini tidak dapat tahan lantaran hanya menggunakan psikotropika golongan empat.

Hal ini merujuk pada Undang Undang tentang Psikotropika yang mengatur penahanan seseorang.

Sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah dan juga asisten Vanessa Angel yang berinisial CL.

Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved