Teror Virus Corona
Cek Daftar Fasilitas Umum yang Diizinkan Buka Selama PSBB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Daftar Fasilitas Umum yang Diizinkan Buka Selama PSBB"