Selama PSBB di DKI Jakarta, Pengendara Motor Wajib Perhatikan Ini

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020).

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kawasan Puncak Bogor lengang pasca Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB) demi cegah penularan Virus Corona (Covid-19) resmi diterapkan di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020).

Di masa PSBB ini, seluruh pengendara diwajibkan menggunakan masker.

Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yudo mengatakan tak cuma masker yang diwajibkan.

Menurut Sambodo, pengendara juga diwajibkan mengenakan sarung tangan.

"Di dalam Pergub No 33 tahun 2020 itu disebutkan diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2020).

Untuk penggunaan masker, jelas dia, mayoritas masyarakat sudah mematuhi peraturan tersebut.

"Tapi untuk sarung tangan hampir 99 persen pengendara motor tidak menggunakan," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan penggunaan sarung tangan dan masker.

"Termasuk posisi penumpang di kendaraan juga harus kita sosialisasikan lebih baik lagi," ucap Sambodo.

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selain Masker, Pengendara Motor Juga Diwajibkan Gunakan Sarung Tangan Selama PSBB

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved