Virus Corona di Bogor

Cegah Penularan Covid-19, Lapas Kelas IIA Bogor Ikuti Arahan Ditjen PAS

Selain itu menurutnya langkah itu pun merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Kalapas Kelas IIA Paledang sedang meninjau penyemprotan lapas dengan cairan desinfektan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pencegahan penularan Covid-19 di Lapas Kelas IIA Bogor dijalankan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Satu diantaranya adalah program asimilasi dan Integrasi.

Kepala Lapas Kelas IIA Bogor Teguh Wibowo mengatakan bahwa program tersebut yakni sejumlah narapidana dan anak tersebut diberikan hak bebas melalui mekanisme Asimilasi di rumah dan Integrasi yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), tentunya dengan syarat dan ketentuan.

Ketentuan tersebut diantaranya adalah napi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas, Telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020, dan bukan Warga Negara Asing (WNA) dan tidak menjalani pidana denda (subsidair) dan juga bukan pidana yang masuk dalam PP 99 Tahun 2012 (Pidana Kasus Narkotika pidana lebih 5 Tahun, Terorisme, Korupsi, Kejahatan Transnasional, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, serta Kejahatan HAM Berat.

Teguh juga menjelaskan bahwa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi lainnya terkait pengeluaran dan pembebasan tersebut adalah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Jadi pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran Covid-19 di dalam lapas/rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni," katanya Sabtu (11/4/2020).

Selain itu menurutnya langkah itu pun merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).

"Jadi program dan kebijakan hal tersebut, semata-mata untuk alasan kemanusiaan dimana kondisi lapas dan rutan yang sudah semakin penuh dan melebihi dari kapasitas hunian yang ada," ujarnya.

Sementara itu di Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Teguh menjelaskan bahwa ada sekitar 79 oramg narapidana yang memenuhi syarat dan biaa menghirup udara bebas.

"Itu sejak tanggal 1 April 2020 hingga April 2020, dengan rincian 74 orang narapidana laki-laki dan 5 orang perempuan yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," katanya.

Selain itu untuk mencegah penularan Covid-19, Lapas Kelas IIA Bogor juga melakukan beberapa langkah-langkah dalam pencegahan Virus COVID-19.

Diantaranya adalah penghentian jadwal kunjungan bagi narapidana dan tahanan.

"Jadi kunjungan dilakukan melalui teleconference sehingga keluarga dan Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) dan keluarga masih tetap dapat berkomunikasi dengan baik," ujarnya.

Selain itu langkah laimnya adalah menghentikan penerimaan tahanan dari kepolisian dan kejaksaan, melakukan persidangan online, persidangan dilakukan menggunakan teleconference dengan bekerjasama PN Bogor, PN Cibinong, Kejari Bogor, dan Kejari Cibinong.

"Kita juga sudah melakukan penyemprotan desinfektan diarea lapas, pmbuatan bilik sterilisasi, menghentikan sementara kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar,  menyediakan cairan antiseptik dan tempat cuci tangan dengan air mengalir, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga binaan pemasyarakatan tentang pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved