Teror Virus Corona

Setelah Bogor, Depok dan Bekasi, Menkes Juga Tetapkan Status PSBB di Tiga Wilayah Tangerang

PSBB di Tangerang Raya meliputi wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2020).

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ini yang Membedakan PSBB Kabupaten Bogor dengan DKI Jakarta, Bupati : Ada 11 Zona Merah

Bogor, Depok, dan Bekasi Resmi Terapkan PSBB Demi Cegah Covid-19 Mulai 15 April 2020

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.

Update Covid-19 Kabupaten Bogor: Pasien Meninggal Dunia Bertambah 3 Orang, Ini Rinciannya

Pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif bertambah 399 orang pada Minggu ini.

Dengan bertambahnya pasien tersebut, maka total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 4.241 kasus.

Sebanyak 373 orang diantaranya meninggal dan 359 orang sembuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya"

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved