Teror Virus Corona
Beda Aturan Kemenkes dan Kemenhub Soal Ojol Angkut Penumpang, Polda Metro Pilih Ikuti Pergub DKI
Kemenkes dan Kemenhub tidak satu suara soal aturan ojol angkut penumpang, Polda Metro Jaya pun memilih mengikuti aturan Pergub.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan jika Permenkes tidak memperbolehkan ojek online mengangkut selain barang.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.
"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," tegas Yuri.
Lebih lanjut, Yuri mempersilakan masyarakat memakai salah satu dari dua aturan itu.
Dia pun menyarankan agar mengkonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.
"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online ya tanya aplikasinya," tambah Yuri.
• UPDATE : Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 316, Kini 4.557
• Kronologi Driver Ojek Online Hentikan Truk Sembako di Zona Merah Covid-19, Awalnya Tertib
Polda Metro Jawa Ikut Pergub
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.
"Ya sementara itu yang berbunyi di peraturan Gubernur," kata Yusri saat dihubungi, Senin (14/3/2020).
Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu, Yusri mengatakan, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga dilandasi oleh peraturan Gubernur.
Alasan itu membuat Polda Metro Jaya berpatokan kepada Pergub DKI, bukan Peraturan Menteri Perhubungan.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," terang dia.
Meski PSBB sudah diterapkan di Jakarta, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota.
Polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB.