Ini Aturan Naik Motor Selama Masa PSBB, Jika Melanggar Bisa Didenda Rp 100 Juta

Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

Tayang:
Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kawasan Puncak Bogor lengang pasca Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB) demi cegah penularan Virus Corona (Covid-19) resmi diterapkan di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) memaksa setiap individu untuk menjaga jarak dengan individu lainnya.

Termasuk saat sedang berkendara, baik saat naik mobil atau bahkan sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Bagi yang melanggar, kata Anies Baswedan, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta.

Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.

Catat Infonya, Pelatihan Program Kartu Prakerja Dilakukan Secara Online dan Offline

Simak 7 Bantuan yang Akan Didapat Warga Selama PSBB Bodebek, Termasuk Ada Gerakan Nasi Bungkus

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni;

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, motor tetap boleh berboncangan dengan syarat antara pengendara dan penumpang satu alamat selama PSBB.

"Iya betul, jadi khusus untuk roda dua yang pribadi, bukan ojek pangkalan ya, kita bolehkan berboncangan. Namun demikian, harus satu tujuan, satu alamat, atau satu rumah di KTP," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved