Korban Rayuan Maut Pria yang Ajak Bercinta 80 Wanita di Hotel Ungkap Cerita: Semalaman di Ruang Tamu
Rayuan maut pria ini rupanya bikin para korbannya meleleh hingga mau diajak bercinta di kamar hotel.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Perhiasan yang ia simpan di lemari telah raib, termasuk sejumlah uang tunai.
Sementara TH hilang entah kemana, ponsel Dewi juga turut hilang.
Dengan sisa tenaga Dewi berlari ke rumah Ketua RT tempat tinggalnya dan menceritakan apa yang baru saja dialaminya.
Dia kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek di wilayah tempat tinggalnya.
Dengan alasan privasi, Dewi enggan menjelaskan di mana tempat dia melapor termasuk kota tempat tinggalnya.
"Saya malu sama tetangga dan keluarga saya," kata dia.
Setelah ditotal, barang berharga yang dibawa kabur Hendi mencapai Rp 15 juta.
Korbannya tante ksespian
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, rupanya korban TH tidak hanya seorang.
Namun, ada sekitar 80 wanita yang juga diperdaya dengan modus yang sama yakni diajak bercinta lalu menguras harta korban.
Bahkan, korban terakhir TH yakni wanita berinisial RZ meninggal dunia karena lemas dan jatuh dari tangga.
"Setelah melakukan hubungan intim korban mandi dan kemudian pelaku lakukan aksinya dengan mencampurkan minuman Jco rasa cokelat itu dengan obat Antimo 4 butir, obat tetes mata merek Insto, ada juga pil obat tidur herbal dicampurkan ke satu botol minuman," ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengutip Kompas.com
• Pengakuan Suami Izinkan Istri Bercinta dengan Pria Lain: Saya Kadang Ikut Lihat Saja, Gak Ikut Main

Menurut polisi, sasaran TH rata-rata tante kesepian atau ibu rumah tangga yang sedang memiliki masalah dengan suaminya.
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku. Ternyata ini bukan pertama kali dilakukan pelaku. Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital, kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 korban yang pernah ditipu," ucap Ghafur.
TH kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta/Kompas.com)