Teror Virus Corona

Pemprov Jabar Siap Salurkan Rp500 Ribu Selama 4 Bulan, Ridwan Kamil: Warga yang Merantau Juga Dapat

Ridwan Kamil menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran dana sosial untuk membantu warga diwilayah Jawa Barat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI -- Teller sebuah bank di Jakarta Selatan menghitung uang rupiah di atas dolar Amerika Serikat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi siap menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Bantuan ini bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi virus corona.

Terlebih, saat ini sejumlah daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

PSBB di wilayah Jawa Barat akan dilakukan di lima wilayah, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

PSBB di lima wilayah Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.

2 Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu Sebagai Imbas Corona, Bantuan Pemerintah untuk 3 Bulan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran dana sosial untuk membantu warga diwilayah Jawa Barat.

Menurut Ridwan Kamil, bantuan yang diberikan berupa dana sosial sebesar 500 ribu.

Ridwan Kamil menjelaskan, ada tujuh pintu bantuan untuk warga selama masa PSBB diberlakukan.

Namun, Ridwan Kamil juga memberikan imbauan kepada seluruh RT dan RW di Bodebek agar mendata kembali warganya.

"RT RW saya himbau untuk mengkaji dan mensurvey ulang," ujar dia.

Menurutnya, pendataan ulang ini bertujuan agar jangan sampai ada warga tidak mendapatkannya karena tak ber-KTP di wilayah setempat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelaskan soal bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di lima wilayah yang menerapkan PSBB.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelaskan soal bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di lima wilayah yang menerapkan PSBB. (Instagram Ridwan Kamil)

Padahal, warga tersebut merantau di wilayah itu

"Jangan sampai ada perantau karena tidak ber-KTP di sana tidak dihitung untuk dibantu," tandasnya.

Ia menjelaskan, seluruh warga yang sesuai dengan golongan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS atau warga yang terkena imbas akibat Covid-19 wajib diberikan bantuan.

"Dana sosial dari provinsi yang Rp 500 ribu kali empat bulan, itu sudah siap," kata Ridwan Kamil.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved