Teror Virus Corona

Waktu Pencairan Bantuan PSBB Bodebek, Ridwan Kamil : Tak Boleh Ada Warga Kelaparan di Tanah Jabar

Ridwan Kamil memastikan warga terdampak Covid-19 akan mendapat bantuan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Kompas.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak ingin ada warga terdampak Covid-19 yang kelaparan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di lima wilayah Jawa Barat.

Untuk itu, warga terdampak Covid-19 ini akan mendapat bantuan selama PSBB dari pemerintah.

PSBB di lima wilayah Jawa Barat ini akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.

Adapun lima wilayah yang dimaksud antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok ( Bodebek ).

Ridwan Kamil memastikan masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19 akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Setidaknya ada tujuh bantuan sosial yang nantinya akan didapatkan warga.

Mulai dari bantuan dari pemerintah provinsi hingga pusat.

Adapula bantuan berupa sebuah gerakan yang diinisiasi Ridwan Kamil.

7 Hal Yang Harus Ditaati Warga Kabupaten Bogor Saat PSBB, Jika Melanggar Ada Sanksi

Pengajuan PSBB Sorong, Palangkaraya, dan Rote Ndao Ditolak Menkes

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa masyarakat terdampak Covid-19 di Bodebek ini terbagi menjadi dua.

"Golongan pertama adalah golongan yang terdata oleh pemerintah (DTKS), yang DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melaui kementrian kementriannya,

kemudian ada kelompok dua non DTKS yaitu mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan," ujar Ridwan Kamil, Jumat (12/4/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelaskan soal bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di lima wilayah yang menerapkan PSBB.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelaskan soal bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di lima wilayah yang menerapkan PSBB. (Instagram Ridwan Kamil)

Dalam kelompok non DTKS, lanjut Ridwan Kamil, terbagi menjadi dua yakni, warga berKTP 5 wilayah PSBB dan perantauan.

"Jadi kepada perantuan di wilayah lima ini jangan khawatir Anda akan tetap dibantu oleh Pempov Jabar dan Pemerintah lima wilyahan ini,

Anda (perantuan) akan dipersamakan haknya selama Anda berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu,

jadi hari ini RT RW sedang lakukan pendataan," kata Ridwan Kamil.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved