Teror Virus Corona

Waktu Pencairan Bantuan PSBB Bodebek, Ridwan Kamil : Tak Boleh Ada Warga Kelaparan di Tanah Jabar

Ridwan Kamil memastikan warga terdampak Covid-19 akan mendapat bantuan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Kompas.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak ingin ada warga terdampak Covid-19 yang kelaparan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di lima wilayah Jawa Barat.

Untuk itu, warga terdampak Covid-19 ini akan mendapat bantuan selama PSBB dari pemerintah.

PSBB di lima wilayah Jawa Barat ini akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.

Adapun lima wilayah yang dimaksud antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok ( Bodebek ).

Ridwan Kamil memastikan masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19 akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Setidaknya ada tujuh bantuan sosial yang nantinya akan didapatkan warga.

Mulai dari bantuan dari pemerintah provinsi hingga pusat.

Adapula bantuan berupa sebuah gerakan yang diinisiasi Ridwan Kamil.

7 Hal Yang Harus Ditaati Warga Kabupaten Bogor Saat PSBB, Jika Melanggar Ada Sanksi

Pengajuan PSBB Sorong, Palangkaraya, dan Rote Ndao Ditolak Menkes

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa masyarakat terdampak Covid-19 di Bodebek ini terbagi menjadi dua.

"Golongan pertama adalah golongan yang terdata oleh pemerintah (DTKS), yang DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melaui kementrian kementriannya,

kemudian ada kelompok dua non DTKS yaitu mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan," ujar Ridwan Kamil, Jumat (12/4/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelaskan soal bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di lima wilayah yang menerapkan PSBB.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelaskan soal bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di lima wilayah yang menerapkan PSBB. (Instagram Ridwan Kamil)

Dalam kelompok non DTKS, lanjut Ridwan Kamil, terbagi menjadi dua yakni, warga berKTP 5 wilayah PSBB dan perantauan.

"Jadi kepada perantuan di wilayah lima ini jangan khawatir Anda akan tetap dibantu oleh Pempov Jabar dan Pemerintah lima wilyahan ini,

Anda (perantuan) akan dipersamakan haknya selama Anda berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu,

jadi hari ini RT RW sedang lakukan pendataan," kata Ridwan Kamil.

Lebih lanjut Ridwan Kamil mengatakan bahwa bantuan untuk masyarakat Bodebek ini bersumber dari tujuh pintu.

"Pertama mereka akan dibantu PKH, ini yang sudah rutin, kedua mereka yang akan dibantu kartu sembako atau pangan non tunai, ini sudah rutin,

ketiga mereka akan dibantu kartu prakerja, untuk pengangguran dan yang kena PHK,

keempat mereka akan dibantu oleh presiden lewat bansos Rp 600 ribu kali tiga bulan,

kelima kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa,

keenam baru dana sosial dari provinsi yang Rp 500 ribu kali empat bulan itu sudah siap,

dan yang ketujuh kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah," papar Ridwan Kamil.

Puluhan Warga Satu Kampung di Bogor Isolasi Mandiri Usai Hadiri Tahlilan Korban Covid-19

11 Titik Check Point Selama Penerapan PSBB di Kota Bogor, Simak Penjelasan Dishub

Ridwan Kamil lantas mengimbau kepada para RT dan RW untuk segera melakkan kajian ulang dan survei.

"jangan sampai ada perantau dengan alasan tidak berKTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu," ucapnya.

Dikatakannya bahwa selama perantau tersebut membutuhkan bantuan maka pihaknya akan berikan bantuan.

"Perlu kita bantu, tidak boleh ada orang warga Indonesia yang kelaparan di tanah Jawa Barat siapapun itu Insya Allah kami bantu," jelas Ridwan Kamil.

Waktu Pemberian Bantuan

Ridwan Kamil menambahkan bahwa waktu pemberian bantuan bervariasi.

"Bantuan dari provinsi Insya Allah di hari Rabu, Kamis pada saat diberlakukan PSBB, bantuan sembako logistik dan tunai sudah bisa dikirimkan di daerah Bodebek, menyusul seminggu kemudian menurut laporan bantuan dari pemerintah pusat itu juga akan didistribuksian," kata Ridwan Kamil.

Di sisi lain pihaknya juga akan menyiapkan program gerakan nasi bungkus atau Gasibu.

"Jika bantuan sosial yang jumlahnya tujuh masih ada yang terlewat, ada orang lapar di jalan minimal perutnya tidak kosong, akan ada dapur umum di kelurahan-kelurahan di lima wilayah, yang akan membagikan nasi bungkus kepada yang kelaparan," terang Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil pun mempersilakan kepada warga atau pihak lain yang ingin turut memberikan bantuan kepada yang terdampak Covid-19.

Aturan PSBB Bodebek

Mulai Rabu (15/4/2020), lima wilayah di Jawa Barat akan memberlakukan PSBB.

Sejumlah aktivitas dibatasi selama PSBB Bodebek ini.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020, setidaknya ada enam jenis kegiatan atau aktivitas yang dibatasi.

Berdasaran pengamatan TribunnewsBogor.com, beberapa kegiatan yang dibatasi selama PSBB di Bodebek sama dengan yang diterapkan DKI Jakarta.

  1. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya
  2. Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja
  3. Pembatasan penggunaan moda transportasi
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  6. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Menganai pembatasan aktivitas sekolah dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan mengganti pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing masing melalui pembelajaran metode jarak jauh.

Begitu juga dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja yang mesti mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Namun dikecualikan bagi kantor atau instansi pemerintah baik pusat ataU daerah berdasarkan pengaturan darI kementrian terkait.

Kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD yang turut serta dalam penanganan covid-19.

Begitu juga dengan pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan pelayanan dasar utiliaas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Adapun pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dikecualikan fasilitas yang memenuhi kebutuhan pokok.

Dalam hal pembatasan penggunaan moda transportasi, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dIhentikan semEntara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan serta kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.

Adapun kegiatan tertentu yang tetap dilaksaakan selama PSBB antara lain sebagai berikut:

  1. Fasilitas pelayaan kesehaan
  2. Kegiatan lain yang berkait aspek pertahanan dan keamanan
  3. Aktivitas gugus tugas pusat
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved