Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR, Sri Mulyani: Eselon III ke Bawah Tetap Cair
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Aparatur Sipil Negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.
Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
Namun ia memastikan THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya," kata Sri Mulyani.
• Anggota Komisi V DPR Anggap Tindakan Staf Khusus Jokowi Memalukan : Tidak Bisa Ditolerir
• Imbas Wabah Virus Corona, Angka Kemiskinan Bisa Meningkat 3,78 Juta Orang
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan. "
Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai th lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.
• Warga Bogor yang Hadiri Tahlilan Korban Covid-19 Jalani Rapid Test, Ade Yasin Ungkap Hasilnya
• Kena Sindir Susi Pudjiastuti, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo : Kode Keras Nih
305 Faskes Bisa Layani Test Covid-19
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, terdapat 305 Fasilitas Kesehatan ( Faskes) yang mampu memeriksa Covid-19 menggunakan mesin Tes Cepat Molekuler (TCM).
Yuri menjelaskan, terdapat 956 mesin TCM di seluruh Faskes di Indonesia yang biasanya digunakan untuk memeriksa penyakit tuberkolosis sejak 2015.
Selain itu, mesin tersebut sudah terdistribusi di 669 Rumah Sakit rujukan Covid-19 dan juga tersedia di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda).
"Saat ini, sudah terdapat 956 TCM di seluruh faskes seluruh Indonesia, yang sejak 2015 digunakan sebagai sarana pemeriksaan TBC," kata Yuri dalam rapat kerja dengan Komisi IX dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Kemudian, dari jumlah sebanyak 956 tersebut ini terdistribusi di 669 RS yang ditunjuk sebagai RS rujukan Covid-19. Sementara, di RS tersebut terdapat 298 RS yang memiliki TCM," lanjut dia.
Kendati demikian, dari total mesin TCM tersebut yang mampu melakukan pemeriksaan Covid-19 hanya 305 Faskes.
"Sehingga total fasyankes yang mampu melaksanakan TCM Covid-19 sebenarnya adalah 305 faskes," ujar dia.
Setiap faskes yang memiliki mesin TCM harus mempunyai alat biosafety cabinet untuk memeriksa sampel Covid-19.
Adapun, penggunaan mesin TCM untuk memeriksa Covid-19 baru digunakan sekitar 50 persen secara nasional.
Oleh karenanya, pemeriksaan Covid-19 dengan mesin tersebut masih dapat dioptimalkan.
• THR Untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tapi Jumlahnya Berkurang
• Presiden Jokowi Dijadwalkan Lantik Ahmad Riza Patria Sebagai Wagub DKI Besok
"Di antaranya sebanyak 173 fasyankes memiliki biosafety cabinet. Rata-rata nasional penggunaan TCM masih 50 persen, sehingga masih bisa dioptimalkan untuk pemeriksaan covid-19 dengan tetap memperhatikan biosafety dari masing-masing lab," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Yuri selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona mengatakan, pemerintah akan mulai melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan mesin TB-TCM.
Mesin yang biasa digunakan dalam tes cepat molekuler untuk mendiagnosis tuberkolusis (TBC) ini akan membantu mempercepat diagnosa Covid-19.
"Kami dalam waktu dekat akan memanfaatkan mesin permriksaan TB-TCM yang selama ini sudah tergelar di lebih dari 132 rumah sakit dan kemudian di beberapa puskesmas yang terpilih. Untuk kita konversi agar mampu melaksanakan pemeriksaan Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (1/4/2020).
Langkah ini diharapkan bisa memperpendek jarak pemeriksaan spesimen dari RS yang merawat pasien menuju ke laboratorium yang ditentukan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan PCR.