Pesinetron Naufal Samudra Terancam 20 Tahun Penjara

Terkait hal ini, polisi sudah menetapkan Naufal sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Editor: khairunnisa
Instagram/itsnaufalsamudra
Bintang Sinetron Mermaid in Love, Naufal Samudra Ditangkap karena Kasus Narkoba 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat mengatakan, pemain sinetron Mermaid in Love, Naufal Samudra, terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Ancaman yang paling ringan yang akan diterima Naufal, yakni 12 tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya kalau Pasal 114 minimal 5 tahun, yang berat 20 tahun. Kalau Pasal 112 itu 12 tahun," kata Ronaldo dalam rilis yanh disiarkan langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Terkait hal ini, polisi sudah menetapkan Naufal sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

"Sudah tersangka dan sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," kata Ronaldo.

Sementara itu, Ronaldo menjelaskan alasan Naufal bisa dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.

"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tetapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," ujar Ronaldo.

Naufal Samudra Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Ada Peluang Diskon untuk Pelanggan Listrik 1300 VA, Pemerintah Sebut Masih dalam Kajian

Hal tersebut, kata Ronaldo, juga berdasarkan undang-undang yang menjerat Naufal.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Naufal Samudra pada Senin (13/4/2020) malam.

Pemeran film Jailangkung 2 itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua botol liquid yang berjenis ganja sintetis dengan ukuran 10 mililiter.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Naufal mendapatkan ganja sintetis liquid itu dari pembelian yang dilakukan dari media sosial.

Masih menurut BAP, Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian dengan harga Rp 800.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemain Mermaid in Love, Naufal Samudra, Terancam 20 Tahun Penjara ", .
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved