Divonis 7 Tahun Penjara, Ini 7 Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Ammar Zoni
Artis peran Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis peran Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan:
- Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
- Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan.
- Para terdakwa sedang menjalani pidana (terkait kasus lain), kata Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam pembacaan putusan.
- Sementara hal yang meringankan terdapat tiga poin.
- Para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan.
- Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan, tambahnya.
Selain pidana penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Ammar didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Sumber: Kompas.com
Ammar Zoni
| Tatapan Kosong Ammar Zoni Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Dokter Kamelia Nangis |
|
|---|
| Penampilan Terbaru Ammar Zoni Jelang Sidang Vonis, Tampil Beda di Depan Hakim: Sudah Siap Mental! |
|
|---|
| Ammar Zoni Pasrah Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba 23 April, Pilih Berserah Diri dan Berdoa |
|
|---|
| Bongkar Chat Ibu Angkat Ammar Zoni, Zeda Salim Diminta Jadi Menantu: Cocoknya Sama yang Berduit |
|
|---|
| Meski Diizinkan Irish Bella, Ammar Zoni Larang Anak Datang ke Penjara: Saya Belum Siap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-menjalani-sidang-lanjut-kasusnya-di-PN-Jakpus.jpg)