Terciduk Ambil Rokok di Warkop, Wanita Ini Langsung Lepas Bajunya, Pakai Trik Pura-pura Diperkosa
Tak mengenakan pakaian lengkap, tersangka pun menurut ketika diminta diam oleh aparat.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Tak mengenakan pakaian lengkap, tersangka pun menurut ketika diminta diam oleh aparat.
"Wes duduk kamu, duduk kamu," kata polisi.
"Wes iya," ucap Sumiati.
Diungkap pihak kepolisian, niat tersangka untuk mencuri adalah untuk kulakan.
Barang curian berupa rokok itu rencananya akan dijual lagi.
“Rencananya barang curiannya itu mau dijual lagi,” imbuh Suhari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 117 bungkus rokok berbagai merk dan uang Rp 156 ribu.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta," katanya.(*)
(TribunnewsBogor.com / Surya.co.id)