Jokowi Resmi Melarang Mudik Lebaran 2020, Sudjiwo Tedjo Salut : Ini Baru Presiden

Diketahui bersama, Presiden Jokowi melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kolase Kompas.com
Sudjiwo Tedjo dan Jokowi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sudjiwo Tedjo mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang melarang mudik tahun 2020.

Sudjiwo Tedjo bahkan mengaku salut akan keputusan Jokowi soal larangan mudik.

Diketahui bersama, Presiden Jokowi melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar lewat video conference pada Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Jokowi meminta jajarannya segera menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Sudjiwo Tedjo mengapresiasi keputusan Jokowi soal larangan mudik.

"INI BARU PRESIDEN!!!!

Salut," tulis Sudjiwo Tedjo lewat akun Twitternya.

Melansir Kompas.com, Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut usai rapat terbatas di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Status PSBB saat ini sudah diterapkan di sejumlah daerah, dimulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Belakangan, wilayah lain juga menyusul yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makasar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.

Selain PSBB, Luhut juga menyebut masyarakat yang tinggal di zona merah dilarang untuk mudik.

Zona merah ini ditetapkan oleh BNPB, berbeda dengan PSBB yang harus disetujui Kementerian Kesehatan.

"Di zona merah corona (juga dilarang mudik). Pemda bisa masuk disana," kata Luhut.

Ia menyebut, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut.

Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.

Menurut Luhut, larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.

Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved