Ramadhan 1441 H
Bolehkah ODP dan PDP Covid-19 Tidak Puasa Ramadhan? Bagaimana Hukumnya?
bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan ( ODP) dan PDP virus corona, bolehkah tidak berpuasa?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Puasa Ramadhan tahun ini diprediksi akan dijalani saat hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini ada diantara umat muslim yang masih berjuang melawan virus yang belum ada obatnya ini.
Nah, bagaimana seharusnya mereka yang berstatus Orang Dalam Pengawasan ( ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) virus corona, bolehkah tidak berpuasa?
• Darurat Wabah Virus Corona, PP Muhammadiyah Ingatkan Umat Islam Tidak Tarawih di Masjid
• Ramadhan 1441 H : Urutan Bacaan Surat Salat Tarawih Malam ke-1 Sampai ke-15, Lengkap Niat Shalat
Karena seperti diketahui, puasa itu wajib hukumnya bagi umat muslim sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].
Lantas, apakah kewajiban ini berlaku bagi ODP corona?
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof Mudofir Abdullah memberi penjelasan.
Dalam tayangan video khusus pada Tribunners (pembaca Tribunnews.com) Prof Mudofir Abdullah menjelaskan jika semua perlu dicermati sesuai kondisi per individual.
"Ada dua pandangan ya. Jika ODP nya lemah dan perlu menjaga stamina tubuhnya dan harus mengonsumsi vitamin atau jamu rutin yang hukumnya tak wajib puasa," kata Prof Mudofir Abdullah dalam penjelasan yang disampaikan di Kampus IAIN Surakarta pada Jumat (17/4/2020).
• Tata Cara dan Niat Sholat Tarawih Sendiri di Rumah, Ini Sederet Pahala Salat Tarawih Malam Pertama
• Darurat Virus Corona, PP Muhammadiyah Ingatkan Umat Islam Tak Tarawih di Masjid

sebaliknya mereka yang menunjukkan gejala ringan secara fisik atau bahkan tanpa gejala atau yang dinamakan Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa melaksanakan ibadah puasa dan hukumnya wajib.
"Bagi ODP yang masih segar, apalagi tidak menunjukkan gejala, wajib puasa. Tetap menjaga protokol kesehatan seperti dianjurkan pemerintah untuk menekan penularan covid-19 ini," kata Prof Mudofir Abdullah.
Ditekankan Prof Mudofir Abdullah jika Islam menekankan bahwa menjaga fisik dan jiwa yang sehat lebih haq atau utama.
• Jelang Ramadhan, Begini Tata Cara dan Niat Mandi Wajib Sebelum Menjalankan Ibadah Puasa
• Tak Habiskan Banyak Waktu, Berikut Tips Menyiapkan Makanan Sahur di Bulan Ramadhan
Simak videonya
Sementara itu, Dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramdhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terbitan 2020 Islam memberikan keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa dengan syarat.