Teror Virus Corona

BREAKING NEWS - PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang 28 Hari, Anies : Covid-19 Terus Meningkat

Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.

Tayang:
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diperpanjang.

Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.

"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).

Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.

Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.

PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.

IDI Sarankan PSBB Diganti dengan Karantina Wilayah Jabodetabek, Ini Alasannya

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/2020) besok.

25 Orang Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam saat PSBB

Hingga hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa kemarin.

Dari total pasien, 291 orang telah sembuh, sedangkan 308 orang meninggal dunia.

Tembus 8.000 Kasus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memprediksi, jumlah pasien positif terinfeksi virus corona ( Covid-19) di ibu kota mencapai 8.000 orang.

Hal ini diungkapkan Anies saat teleconference dengan Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI pada Kamis (16/4/2020).

"Ini kalau kita menggunakan proyeksi yang ada, mungkin bisa sampai 8.000 kasus dalam waktu dekat ini," ucap Anies dalam teleconference itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved