Eks Napi Asimilasi Corona Kembali Ditangkap Setelah Gasak Ponsel Warga
Kali ini, eks napi bernama Hadi Susanto (30) diringkus usai melakukan aksi pencurian di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polres Metro Jakarta Utara kembali meringkus mantan napi yang bebas lewat program asimilasi Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19.
Kali ini, eks napi bernama Hadi Susanto (30) diringkus usai melakukan aksi pencurian di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, pelaku ditangkap pada tanggal 12 April lalu.
"Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di jalan raya sekitaran Pademangan," kata Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).
Menurut Wirdhanto, pelaku Hadi ditangkap usai tiga kali menjalankan aksinya pada 10 April lalu.
Ia menggasak handphone milik warga di sekitaran Pademangan hingga akhirnya kembali terlibat masalah hukum.
"Dia sudah melakukan sebanyak tiga kali di sejumlah TKP di wilayah Pademangan," kata Wirdhanto.
Hadi sendiri merupakan mantan pesakitan kasus narkoba dari LP Kelas I Cipinang. Ia telah menjalani 2/3 dari total 4 tahun masa tahanan yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya.
Adapun atas perbuatannya mencuri handphone, Hadi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)