Teror Virus Corona
PSBB Diterapkan Hari Ini, Berikut Daftar Pos Pemeriksaan di Bandung Raya
Kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Bandung Raya mulai diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Bandung Raya mulai diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.
Selalam pemberlakukan PSBB akan ada pos cek poin atau pemeriksaan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Berikut daftar cek poin atau pos pemeriksaan saat PSBB Bandung Raya diberlakukan:
1. Kota Bandung ada 19 pos cek poin atau pos pemeriksaan.
2. Kabupaten Bandung ada 16 cek poin atau pos pemeriksaan
3. Kabupaten Sumedang ada 36 cek poin atau pos pemeriksaan
4. Cek poin di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ada 21 cek poin atau pos pemeriksaan.
Mobil Masuk akan Diperiksa
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung atau Bandung Raya besok, Rabu 22 April 2020, mulai diberlakukan.
PSBB diberlakukan selama dua pekan untuk mencegahmeluasnya wabah virus corona atau orang yang terjangkit Covid-19 semakin banyak.
Masyarakat Kota Bandung diminta tidak takut atau tegang saat PSBB diberlakukan.
Sebab, polisi ataupun anggota TNI yang berjaga dan patroli akan bertindak humanis. Hanya, warga Kota Bandung diminta untuk disiplin dan mengikuti aturan selama PSBB diberlakukan.
"Tak perlu tegang apalagi takut, adanya PSBB yang penting disiplin, polisi akan bertindak humanis dalam menindak pelanggar PSBB, " ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna di Balai Kota, Senin (20/04).
Menurut, Ulung pihaknya akan menjaga 19 cek poin dengan menerjunkan 1.500 personel polisi Polrestabes Bandung, 250 TNI, 165 Polda Jabar dan 160 instansi lain.
"Cek point di ring satu dalam kota ada 10 pos, di ring 2 ada 5 pos yaitu pintu tol dan 4 pintu perbatasan," ujar Ulung.