Teror Virus Corona

Ridwan Kamil Sebut Pelanggar PSBB di Jawa Barat Dicatat sebagai Pelanggar Hukum di SKCK

Emil mengatakan, pelaksanaan PSBB ini harus menghasilkan keberhasilan penurunan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ciri khas masker yang digunakan Emil saat meninjau PSBB di Kota Bogor dan distribusi paket bantuan sembako dan uang tunai. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dicatat sebagai pelanggar hukum.

Emil mengatakan, hasil monitoring di lima wilayah yang melaksanakan PSBB, tingkat kepatuhan warga masih rendah Adapun, kelima daerah tersebut yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

"Kami mendapati jumlah lalu lintas menurun drastis, artinya itu positif. Tapi masih didapati banyak warga yang berkegiatan yang dilarang oleh PSBB," ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat meninjau wilayah perbatasan Sumedang-Bandung di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (22/4/2020).

Emil meminta bupati, Wali Kota, Kapolres dan Komandan Kodim di wilayah masing-masing untuk lebih konsisten menjaga wilayahnya.

Emil menuturkan, selama PSBB yang perlu dicek ada dua hal, yaitu penggunaan masker dan kegiatan warga.

Menurut Emil, jika warga tidak menaati aturan PSBB, maka personel gabungan di posko check point bisa mengeluarkan sanksi.

Sanksi pertama berupa surat tilang atau surat teguran.

"Jadi nanti, warga yang menerima surat tilang atau surat teguran, saat membuat surat kelakukan baik atau SKCK, nanti akan tercatat di sana sebagai warga pelanggar hukum pelanggaran PSBB," sebut Emil.

Emil meminta warga di Bandung Raya dan Sumedang untuk menaati aturan PSBB.

"Kalau mau keluar rumah karena ada urgensi, harus ada izin dari RT.Jadi nanti kalau ada pengecekan, Anda mau ke mana sudah minta izin ke wilayah setempat," tutur Emil.

Emil mengatakan, pelaksanaan PSBB ini harus menghasilkan keberhasilan penurunan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

Selain PSBB, menurut Emil, Pemprov Jabar juga akan meningkatkan jumlah pemeriksaan terhadap warga yang terkait Covid-19.

"Kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita enggak punya ukuran apa keberhasilannya," kata Emil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil: Pelanggar PSBB Dicatat sebagai Pelanggar Hukum di SKCK"
Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah
Editor : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved