Ramadhan 1441 H

BREAKING NEWS - Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H Jumat 24 April 2020 Besok

Pemerintah resmi menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (24/4/2020) besok.

youtube Kemenag
Penetapan 1 Ramadhan 1441 H. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1441 H pada Jumat (24/4/2020) besok.

Penetapan itu berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar sore ini, Kamis (23/4/2020) melalui teleconference.

Menteri Agama Fachrul Razi memimpin langsung sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1441 H tersebut.

Penentuan 1 Ramadhan 1441 H ini ditentukan dengan menggunakan metode hisab dan rukyat.

"Karenanya, kami menetapkan bahwa awal Ramadhan 1441 H jatuh pada esok hari, bertepatan hari Jumat tanggal 24 April 2020," ujar Fachrul Razi.

Sebelumnya telah dilakukan pemantauan hilal di sejumlah titik yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Hasil dari pemantauan tersebut selanjutnya dimusyawarahkan dalam sidang isbat.

Dalam sidang isbat sore ini, diputuskan bahwa 1 Ramadhan 1441 H jatuh pada Jumat (24/4/2020).

Berdasarkan penetapan ini, umat Islam di Indonesia akan memulai ibadah puasa mulai Jumat besok.

Selain itu, umat Islam di Indonesia mulai melakukan shalat tarawih pada Kamis malam ini.

Jadwal Imsyakiyah

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sudah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 2020 melalui situs Ditjen Bimas Islam.

Melalui situs ini, masyarakat di seluruh Indonesia bisa mendapatkan informasi jadwal imsakiyah di wilayahnya dari 1 Ramadhan hingga 30 Ramadhan.

Jika ingin mengetahui informasi jadwal imsakiyah di wilayah Anda, ada pilihan "Provinsi", kemudian "Kabupaten/Kota".

Anda tinggal memasukkan jadwal imsakiyah di provinsi dan kabupaten/kota yang Anda butuhkan, jadwal satu bulan akan ditampilkan pada laman tersebut.

Selain itu, terdapat pula jadwal shalat yang bisa Anda unduh di situ.

Link Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020

Panduan ibadah Ramadhan 2020 dari Kemenag

Seperti diwartakan Kompas.com, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Ramadhan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Panduan ini dibuat agar masyarakat tetap bisa beribadah sesuai syariat agama sekaligus mencegah penularan Covid-19.

Berikut ini beberapa panduan terkait pelaksanaan ibadah yang disampaikan dalam edaran tersebut:

1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka bersama. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala ditiadakan.

2. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tarawih keliling (tarling) juga tidak diperkenankan.

3. Peringatan turunnya Al Quran atau Nuzulul Quran dengan mengundang penceramah dan massa yang besar ditiadakan.

4. Membaca Al Quran dilakukan dari rumah, sesuai perintah Rasul untuk menyinari rumah.

5. Tidak berdiam diri di masjid/musala selama 10 hari terakhir atau I'tikaf.

6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

7. Tidak dibenarkan melakukan takbiran keliling, takbir dilakukan di masjid/musala saja.

8. Pesantren kilat boleh dilakukan selama melalui perangkat elektronik.

9. Silaturahim yang biasa dilakukan saat Idul Fitri dilakukan via media sosial atau telepon video saja.

10. Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, diimbau untuk semaksimal mungkin meminimalisir terjadinya kontak fisik dan pengumpulan massa. Proses pengumpulan zakat bisa dilakukan dengan sistem jemput atau transfer perbankan. Sementara, penyalurannya sebaiknya diberikan secara langsung kepada penerima dengan sebelumnya dilakukan pendataan yang tepat.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved