Pemerintah Baru Putuskan Larangan Mudik, Mendagri Ungkap Alasannya

Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan pada Jumat (24/4/2020) besok.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan pada Jumat (24/4/2020) besok.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang berasal dari wilayah zona merah.

"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata Luhut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Baru Putuskan Larangan Mudik ", .
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved