Cara Refund Tiket Pesawat Selama Larangan Mudik Lebaran 2020, Tak Bisa Tunai tapi Voucher

Mereka adalah calon penumpang yang telanjur membeli tiket selama 24 April hingga1 Juni 2020. Lalu, bagaimana cara dan mekanisme refund tiket pesawat

Editor: Ardhi Sanjaya
Taxi
ILUSTRASI - tiket pesawat 

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) mengeluhkan soal maskapai penerbangan yang tak memberikan refund tiket dalam bentuk tunai.

Menurut mereka, saat ini para maskapai menerapkan kebijakan refund tiket pesawat menggunakan voucher refund.

Sekjen DPP Adtindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional selama wabah corona melanda.

Sehingga, maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).

“Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan. Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan,” ujar Pauline dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).

Pauline mengaku sudah menyurati beberapa maskapai terkait hal ini.

Namun, belum ada tanggapan dari maskapai terkait.

“Bagaimana jika maskapai tidak sanggup bertahan menghadapi gempuran kesulitan selama pandemic Covid-19? Apakah ada jaminan bagi pemegang voucher refund, maupun bagi pengusaha travel agent, uang tiket akan dikembalikan utuh?.” kata Pauline.

Seluruh penerbangan komersial ke bandara juanda dihentikan

Sebuah pesawat saat masih berada di Apron Bandara Juanda Sidoarjo (Istimewa)
PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan pihaknya resmi menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda.

Kebijakan itu berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan.

"Sebagai upaya untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka kami, per hari Jumat, (24/4/2020) resmi menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang termasuk kelolaan kami, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda," kata Handy, Kamis (23/4/2020).

Ia mengatakan, meski ada layanan terhadap penerbangan komersial penumpang yang berhenti sementara per Jumat, (24/4/2020), namun bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.

Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan pada kebijakan tersebut, dikatakannya yaitu penerbangan yang membawa atau terkait aturan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved