Terungkap Misteri Mayat Wanita di Lantai 8, Pelaku Kesal Dijanjikan Ini usai Tawar Tarif Rp 800 Ribu

Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, AJ menghubungi korban untuk menanyakan jasa layanan seks.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Foto Istimewa Satreskrim Polrestabes Surabaya
Jasad korban pembunuhan di Apartemen Puncak Permai Tower A saat diidentifikasi Satreksrim Polrestabes Surabaya, Rabu (22/4/2020). 

Di dalam pertemuan itu, tersangka menawar harga Rp 500 ribu untuk dua kali berhubungan seksual, hingga korban pun mengiyakan.

Setelah sepakat, keduanya pun bercinta layaknya suami istri di unit apartemen nomor 857 yang disewa korban bulanan.

"Setelah satu kali main, saya mau main lagi katanya dia tidak mau terus saya dihina katanya gak mampu bayar dia. Saya tersinggung sampai akhirnya kejadian itu," tambah AJ.

Selain motif kesal dan sakit hati karena janjinya diingkari, AJ juga nekat membawa dua ponsel korban yang digeletakkan di meja dalam unit apartemen korban.

Meski mengaku menyesal, AJ kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

AJ dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.

(TribunnewsBogor.com / Surya.co.id / Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved