Terungkap Misteri Mayat Wanita di Lantai 8, Pelaku Kesal Dijanjikan Ini usai Tawar Tarif Rp 800 Ribu
Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, AJ menghubungi korban untuk menanyakan jasa layanan seks.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Misteri soal identitas mayat wanita di apartemen lantai 8 akhirnya terungkap.
Pun dengan pelaku pembunuhan wanita tersebut.
Pelaku pembunuhan wanita di apartemen lantai 8 itu pun segera diringkus polisi.
Motif pelaku pembunuhan ternyata adalah karena adanya dendam lantaran korban tidak menepati janjinya saat tawar menawar tarif kencan.
Diwartakan sebelumnya oleh Surya.co.id, heboh penemuan mayat wanita di lantai 8 apartemen.
Mayat wanita ditemukan bersimbah darah di lantai 8 apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya, Rabu (22/4/2020) pagi.
Kondisi mayat wanita itu ditemukan tergeletak dengan posisi miring tepat di depan lift apartemen.

Wanita itu ditemukan hanya mengenakan pakaian dalam atasan hitam dan celana dalam merah.
Terlihat, ceceran darah membekas di lantai dari unit apartemen yang dihuni korban sampai ditemukannya jasad korban tersebut.
• Perampok yang Bacok Satu Keluarga di Purwakarta Beri Pengakuan, Terkejut saat Masuk ke Kamar Perawat
• Motif Pembacokan yang Menimpa Perawat dan Keluarganya, Jarak Rumah Pelaku dan Korban Hanya 750 Meter
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan penemuan mayat wanita tersebut.
Polisi yang mendapat laporan segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP untuk mengetahui sebab korban meninggal.
Hasil olah TKP, polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban.
"Ada luka sayat di leher korban," kata Sudamiran.
Belakangan diketahui, mayat wanita tersebut adalah IP (36). Wanita tersebut berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
Hasil pemeriksaan saksi, korban diketahui menyewa unit apartemen yang letaknya sekitar enam meter dari lobby service lift lantai 8 Apartemen Puncak Permai Tower A.
Korban menempati unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan ke depan yang habis pada 3 Mei 2020.
"Korban ini bukan pemilik unit, melainkan hanya menyewa unit apartemen tersebut, selama satu bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Rabu (22/4/2020).

Pelaku Ditangkap
Lima jam pasca mayat wanita ditemukan tergeletak di apartemen, sosok pelaku akhirnya terungkap.
Adalah AJ (20), pemuda asal Kalanganprao Laok Emong, Jrengik, Sampang Madura yang menjadi tersangka pembunuhan IP.
AJ adalah tersangka utama pembunuhan IP yang ditemukan tewas di lobi sevice lift lantai 8 Tower A Apartemen Puncak Permai, Rabu (23/4/2020).
• Cara Refund Tiket Pesawat Selama Larangan Mudik Lebaran 2020, Tak Bisa Tunai tapi Voucher
• Promo Harga dan Diskon Besar-besaran Ramadhan di Indomaret , Buruan Tinggal 4 Hari Lagi
AJ ditangkap sekitar lima jam dari laporan jasad korban yang ditemukan terkapar bersimbah darah oleh petugas keamanan apartemen.
Tak butuh waktu lama bagi polisi meringkus AJ yang teridentifikasi melalui rekaman CCTV seputar apartemen.
"Kami tangkap di kawasan Kecamatan Sawahan Surabaya di tempat kerjanya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (23/4/2020).
FOLLOW US :
Kronologi Pembunuhan Wanita di Lantai 8
Pelaku pembunuhan, AJ merunut awal mula hubungan satu malamnya dengan korban.
Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, AJ menghubungi korban untuk menanyakan jasa layanan seks.
Korban membalas chat AJ dan mematok tarif Rp 800 ribu untuk dua kali berhubungan seksual dan 500 ribu untuk sekali berhubungan seksual.
"Saya tanya,bisa ditawar atau enggak katanya bisa. Terus janjian ketemu jam 22.00 WIB di lobby apartemen," kata AJ.

Di dalam pertemuan itu, tersangka menawar harga Rp 500 ribu untuk dua kali berhubungan seksual, hingga korban pun mengiyakan.
Setelah sepakat, keduanya pun bercinta layaknya suami istri di unit apartemen nomor 857 yang disewa korban bulanan.
"Setelah satu kali main, saya mau main lagi katanya dia tidak mau terus saya dihina katanya gak mampu bayar dia. Saya tersinggung sampai akhirnya kejadian itu," tambah AJ.
Selain motif kesal dan sakit hati karena janjinya diingkari, AJ juga nekat membawa dua ponsel korban yang digeletakkan di meja dalam unit apartemen korban.
Meski mengaku menyesal, AJ kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
AJ dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.
(TribunnewsBogor.com / Surya.co.id / Kompas.com)