Ramadhan 1441 H
Bolehkah Kumur-kumur dan Gosok Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan dan Hukumnya kata Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (UAS) pun menjelaskan hukum gosok gigi dan kumur-kumur saat puasa.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
• Tolak Bebas Bersyarat, Kondisi Habib Bahar bin Smith Dibocorkan Fadli Zon : Dikelilingi Puluhan Napi
• Jadwal Buka Puasa di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang Hari Ini 27 April 2020
Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’.
Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.
Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.
Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Jika ingin menutupnya dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali.
Sehingga masing-masing aman.
2. Mencicipi masakan saat puasa Ramadan
Ibu-ibu tentu pernah merasakan hal ini nih, ketika masak harus mencicipi rasa masakannya.
Mencicipi masakan saat puasa Ramadhan ini bisa menjadi hal yang membatalkan puasa.
Apalagi kalau kamu sengaja mencicipi karena tidak yakin akan rasanya.
Kalau memang sengaja melakukan hal ini banyak ulama yang menyebutkan hukumnya makruh.