Teror Virus Corona
Mulai 7 Mei 2020, Akses Masuk Jabodetabek Ditutup Buat Kendaraan Pribadi
Mulai 7 Mei mendatang, petugas akan melarang semua kendaraan keluar masuk wilayah Jabodetabek.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polri memberikan kelonggaran bagi warga Karawang yang akan keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik lebaran 2020.
Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikarenakan masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi.
"Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri, Minggu (26/4/2020).
Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020.
Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup.
• 18 Pasien Positif Corona di Sumsel Sembuh
"Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis," kata Yusri.
"Tegas seperti apa? Kami akan suruh mereka putar balik. Dengan putar balik, juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua.
Tetapi, kami juga sambil sosialisasi secara edukatif agar disampaikan ke teman-teman lainnya," lanjut dia.

Sebagai informasi, dalam menerapkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pihak kepolisian telah membentuk pos pengamanan atau check point guna menyekat laju pemudik yang masih nekat mencoba keluar wilayah-wilayah tertentu.
• Catat ! Ini 3 Kategori PNS yang Akan Kena Sanksi Ringan hingga Berat Jika Nekat Mudik
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tercatat ada 19 pos pengamanan yang siap untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pos mulai efektif sejak 24 April 2020.
"Kita buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) memastikan bahwa kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh melintas antar-wilayah Jabodetabek selama pelarangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).
Kemudian pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM).