Pengakuan Cucu yang Perkosa Neneknya di Sumut : Pisah dari Istri, Tergoda Lihat Korban Pakai Daster
Pria berusia 27 tahun tersebut bahkan tega mengikat tangan korban yang sudah berusia 75 tahun.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memperkosa neneknya sendiri.
Pria berusia 27 tahun tersebut bahkan tega mengikat tangan korban yang sudah berusia 75 tahun.
Pria tersebut bernama Rio Primananda.
Sedangkan korbannya, AH (75).
Rio memperkosa AH pukul 22.00 WIB, Rabu (22/4/2020).
Kapolres Serdang Berdagai AKBP Robin Simatupang mengatakan peristiwa ini berawal ketika Rio hendak memperbaiki pompa air.
Saat akan ke belakang rumah korban, ia melihat AH menggunakan baju tidur motif batik atau daster.
Baju tersebut tersingkap sehingga memperlihatkan bagian tubuh korban.
Melihat hal tersebutu, Rio tak kuasa menahan birahinya.
Ia masuk ke kamar AH menggunakan penutup wajah.
Rio kemudian membekap mulut AH menggunakan kain.
Tak sampai di situ saja, Rio juga mengikat tangan korban.
Meski sudah menggunakan penutup kepala, rupanya AH masih mengenali pelaku.
"Ternyata, wajahnya tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali," kata Robin dikutip dari Kompas.com.
"Pelakunya adalah cucunya sendiri," tambah Robin.
Meski identitasnya terbongkar, Rio tetap memperkosa Nenek AH.
Selesai menumpahkan nafsunya, ia melarikan diri lewat pintu dapur.
Sementara sang nenek dengan susah payah melepaskan ikatan di tangannya.

Setelah ikatan terlepas, sang nenek berjalanan ke rumah anaknya berinisial RI dalam keadaan tubuh lemas dan gemetaran.
Jarak dari rumah nenek ke anaknya sekitar 100 meter.
Saat itu, korban menceritakan semua kejadian yang baru saja dialaminya.
Lansia itu begitu trauma dan mengaku sakit pada alat vitalnya. Mulutnya juga bengkak karena bekapan yang dilakukan.
Korban melaporkan perbuatan bejat cucunya kepada aparat kepolisian pada Kamis (23/4/2020).
Pengakuan pelaku ke polisi, aksi itu dilakukan secara tiba-tiba.
"Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana," katanya dikutip dari Antaranews.com.
Pelaku mengaku tergoda melihat bagian tubuh neneknya sendiri.
"Langsung naik birahi ku, timbul niat memperkosanya," kata Robin menirukan ucapan pelaku.
Pelaku mengatakan ia sudah lama pisah ranjang dengan sang istri.
"Sudah sebulan aku pisah ranjang sama istri karena faktor ekonomi," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang enirukan ucapan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepotong seprei yang digunakan untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.
Kemudian baju tidur yang dikenakan korban, sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Robin.
Ayah Perkosa Anak Kandung
M (48), seorang ayah di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditangkap polisi lantaran memperkosa Y (18), anak kandungnya hingga melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Muhammad Ginting mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi di sebuah penginapan pada bulan Juni 2019 lalu.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," kata Ginting, Kamis (23/4/2020).
Ginting menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan sang ibu yang curiga kehamilan anaknya.
Korban kemudian mengaku telah diperkosa oleh ayahnya.
Bahkan, Y diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu klinik, Kamis (16/4/2020) lalu.
"Hal itu terungkap, salah satunya dari pengakuan korban," jelas Ginting.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah memperkosa Y.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif perbuatan tersebut," pungkas Ginting.