Virus Corona di Bogor

Bantuan Tunai dari Kota Bogor Mulai Disalurkan, Warga : Alhamdulillah Ada untuk Buka dan Sahur

Pemberian bantuan sebesar Rp 500 ribu tersebut secara simbolis dilakukan di kantor Kecamatan Bogor utara.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Warga Kota Bogor yang tidak mampu dan terkena dampak Covid-19 yang beeada di luar data DTKS menerima bantuan tunai dari APBD Kota Bogor Rp 500 ribu yang diberikan secara simbolis oleh Kantor Pos, Selasa (28/4/2020) di Kecamatan Bogor Utara. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Bantuan Tunai dari APBD Kota Bogor untuk warga yang terkena dampak pandemi Covid-19 mulai disalurkan, Selasa (28/4/2020).

Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kantor Pos yang selanjutnya akan didistribusikan langsung kepada penerima.

Pemberian bantuan sebesar Rp 500 ribu tersebut secara simbolis dilakukan di kantor Kecamatan Bogor utara.

Seorang penerima bantuan tunai Rumsi mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih.

Nantinya bantuan tersebut akan dipergunakan untuk buka puasa dan sahur keluarga.

"Iya Alhamdulillah sekali ada untuk buka puasa dan sahur, alhamdulillah bersyukur banget," katanya.

Rumsi mengatakan bahwa selama Covid-19 pemasukannya sangat terganggu.

"Iya saya biasanya jualan, jualan keluar keliling jadi reseler gitu tapi sejak covid saya off dulu,  kalau sebelumnya enggak pernah dapat bantuan saya baru kali ini aja pas Covid dapat bantuan," ujarnya

Kepala Bidang Data Informasi dan Penyuluhan Sumartini mengatakan secara simbolis hari ini bantuan diberikan kepada 10 orang warga.

"Kita serahkan bantuannya melalui kantor pos nanti kantor pos yang akan mendistribusikannya by name by adrees, kalau target penyelesaiannya kalau kata kantor diperkirakan 15 hari," ujarnya.

Terpisah Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan bahwa Regulasi Penerima Bantuan Tunai selama PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor telah diterbitkan yaitu berupa Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 027.45-312 tanggal 26 April 2020.

Aturan ini sebagai Payung Hukum bagi penerima bantuan tunai yang yang masuk dalam Keluarga terdampak Covid-19 berupa Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) Tahun 2020, dan data ini dibuat berdasarkan hasil verifikasi di tiap Kecamatan serta beberapa Perangkat Daerah terkait yang bekerja dalam Pengolahan Data Keluarga Miskin Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  di Kota Bogor.

"Sehingga hasil pendataan jumlah Keluarganya sebanyak 19.904 Kepala Keluarga dan ditambah dengan 3.096 Keluarga yang berdasarkan Kebijakan Pemerintah Kota Bogor terhadap perantau dari luar Kota Bogor, sehingga seluruh bantuan tunai mencapai 23.000 Keluarga," katanyan

Alma menambahkan bahwa dalam ketentuan di Keputusan Walikota ini berisi jika dalam hal terdapat Kepala Keluarga yang mendapatkan bantuan ganda pada saat pelaksanaan, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang sehingga untuk selanjutnya penyaluran akan dialihkan kepada Keluarga yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab bidang Sosial.

"Sehingga kebijakan Pemerintah Kota Bogor ini sejalan dengan adanya PSBB yang membantu kebutuhan dasar warga selama 4 bulan mendatang, ini sudah diputuskan dalam rapat di Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor,"katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved