Kronologi Suami Nekat Bakar Hidup-hidup Istrinya di Rumah, Berawal saat Pintu Kamar Digedor
Pria berusia 47 btahun itu saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran perbuatannya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- TS nekat membakar hidup-hidup istrinya sendiri AR (45).
Pria berusia 47 btahun itu saat ini harus berurusan dengan polisi lantaran perbuatannya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
TS pun hanya bisa menyesali apa yang telah diperbuat kepada sang istri.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.
Kobaran api yang menyala di tubuh sang istri membuat seluruh penghuni rumah kaget.
Korban AR hanya bisa menjerit sambil berteriak minta tolong saat api menyala di tubuhnya.
Peristiwa itu berawal saat pintu kamar digedor oleh sang istri yakni AR.
TS yang saat itu berada di kamar pun kalang kabut seolah kesetanan.
Tanpa pikir panjang, TS langsung keluar dari dalam kamar dan menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki motor.
Pelaku langsung mengambil botol berisi bensin dan masuk kembali ke dalam rumah.
Cairan bensin yang ada di dalam botol itu langsung disiramkan oleh TS ketubu istrinya.
• KRONOLOGI Sopir Taksi Online Tewas Dibunuh 4 Gadis Lesbi, Samiyo Dibunuh Sesuai Menjemput ke Jonggol
• Jadwal Buka Puasa Selasa 5 Ramadhan 1441 H untuk Wilayah DKI Jakarta, Bogor, dan Sekitarnya
• Ridwan Kamil Putuskan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang 2 Minggu
kemudian, pelaku menyulutnya dengan korek api ke tubuh korban.
"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya