Ramadhan 1441 H

Penjelasan Hukum Mencicipi Makanan atau Mencium Aroma Masakan Saat Berpuasa, Sahkah Puasanya?

Sebagian berfikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan pausa.

cheapumrahpackage.us
Memasuki hari keempat bulan Syawal 1440 H, tersisa waktu 25 hari untuk melakukan puasa Syawal. BErikut niat, tata cara, ketentuan dan keutamaannya! 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebagian orang sering bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi makanan atau mencium aroma masakan, apakah hal tersebut membatalkan puasa ?

Sebagian berfikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan pausa.

Namun ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Lantas bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa ?

Dr M Rahmawan Arifin, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta menjelaskan mengenai hal tersebut.

Ia menjelaskan, sebagai umat muslim, harus diketahui bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.

Oleh sebab itu, semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Dijelaskannya, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Dalam konteks tersebut dijelaskan bahwasanya mencicipi atau menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa.

Namun dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan atas kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.

"Kita harus kembali pada niat yang awal, bahwasanya selama mencium atau mencicipi makanan didasarkan kebutuhkan kita untuk memastikan makanan kita lezat."

"Makanan kita sesuai dengan standar, tidak terlalu asin tidak telalu manis, dan memang layak untuk disajakan untuk buka puasa, maka diperbolehkan selama memang tidak ada niat apapun untuk membatalakan puasa" terangnya.

Rahmawan menambahkan, Allah telah memberikan hal-hal yang sangat mudah dalam beragama.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved