PSBB di Bogor

PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang 14 Hari, Perusahaan yang Tetap Buka Akan Disegel

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor akan diperpanjang selama 14 hari mulai tanggal 29 April 2020 besok.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
istimewa
Bupati Bogor, Ade Yasin meninjau pelaksanan PSBB hari ke-6 di Stasiun Bojonggede, Senin (20/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor akan diperpanjang selama 14 hari mulai tanggal 29 April 2020 besok.

Keputusan ini resmi diumumkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Selasa (28/4/2020).

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa sejauh ini kesadaran masyarakat terkait PSBB di Kabupaten Bogor masih rendah.

Ade menuturkan bahwa pada PSBB ke depan akan diterapkan sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Yang paling kita fokuskan adalah sanksi kantor-kantor atau perusahaan yang masih buka," kata Ade Yasin.

Bagi perusahaan yang tak dikecualikan dan melanggar PSBB ini, kata dia, akan diberi sanksi dengan cara penyegelan dan peneguran.

"Perusahan-perusahaan yang tidak mengindahkan PSBB akan dilakukan peneguran, penyegelan," kata Ade Yasin.

Diketahui, perpanjangan PSBB ini disepakati bersama dengan 4 daerah penyangga ibu kota yang lain di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

Ade Yasin mengatakan bahwa 5 kepala daerah Bodebek ini juga akan tetap mengusulkan kepada Kementrian Perhubungan agar operasi KRL diberhentikan sementara selama PSBB berlangsung.

"Yang diinginkan oleh kami 5 wilayah adalah supaya PSBB ini tidak berjalan sia-sia dan PSBB ini lebih efektif," kata Ade Yasin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved