Pelanggar PSBB Bogor Ditindak
BREAKING NEWS - Satpol PP Tindak Puluhan Warga yang Langgar PSBB Kota Bogor
Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga mencatat biodata para pelanggar dan memberikan surat pelanggaran.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor dilakukan dengan penegakan dan ketegasan penerapan aturan.
Jika pada PSBB pertama Pemkot Bogor masih memberikan toleransi dengan hanya memberikan peringatan, pada PSBB kedua ini warga yang membandel langsung ditindak.
Penindakan kepada pelanggar PSBB pada masa perpanjangan PSBB hingga 14 hari ke depan dilaksanakan di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bogor tepatnya di simpang pasar tumpah.
Puluhan pelanggar PSBB tertangkap basah tidak menggunakan masker.
Nantinya jika terbukti mengulangi kesalahan maka pelanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penindakan dilakukan kepada pengguna jalan, baik pengguna kendaraan maupun pejalan kaki.
"Nah mereka-mereka yang tidak mengenakan masker itu kita langsung tindak ditempat," katanya.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga mencatat biodata para pelanggar dan memberikan surat pelanggaran.
Selain itu pelanggar yang tidak menggunakan masker pun diberikan masker.
"Disamping itu kita juga menggunakan masker jadi disamping memberikan penindakan kepada para pelanggar kita juga memberikan masker kepada pelanggar setelah ditindak mereka kami berikan masker," ujarnya.
Agustian mengatakan bahwa peenegakan aturan PSBB aka dilakukann terus menerus selama pelaksanaan PSBB hingga 14 hari kedepan.
Ia pun mengimbau agar warga mematuhi aturan PSBB dan mengikuti aturan protokol kesehatan.