Kronologi Siswi SMA Diajak Main ke Kebun Tebu, Korban Digilir 4 Pemuda saat Tak Berdaya

Korban siswi SMA berisnial H malah diperkosa secara bergilir oleh empat orang pemuda.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribunnews
Ilustrasi korban pencabulan. 

Saat melihat korban tak berdaya, empat orang pemuda langsung beramai-ramai menyetubuhinya.

Korban tak bisa berbuat banyak saat empat orang pemuda menggerayangi tubuhnya.

KRONOLOGI Nenek Diperkosa Cucunya saat Tengah Malam, Pelaku Tak Tahan Lihat Korban Pakai Baju Tidur

Kronologi Teman Kencan Tewas Seusai Bercinta di Apartemen, Pelaku : Saya Mau Main Lagi

Cerita Janda Korban Rayuan Maut Pria yang Ajak Bercinta 80 Wanita di Hotel: di Ruang Tamu Semalaman

Gadis malang itu hanya bisa pasrah berharap ada pertolongan datang.

Korban pun pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya itu kepada orang tuanya.

Orangtua korban yang tak terima melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

"Kami sudah menangkap empat pelaku," ujar Iptu Nuri, Kasubag Humas Polres Situbondo dikutip TribunnewsBogor.com dari SURYAMALANG.COM.

Ia menerangkan, dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya di bawah umur.

Fadli Zon Kritik Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Tunjukkan Foto Prabowo Saat Beri Bantuan

Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Tanggal 1 Mei 2020: Ada Konser Musik Hingga Belajar Parenting

Kronologi 4 Gadis Lesbian Bunuh Sopir Taksi Online, Minta Diantar ke Jonggol Berakhir di Jurang

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Dari lima pria itu, dua pelaku ditahan, dan dua pelaku lain dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

"Sedangkan satu orang lain berstatus sebagai saksi karena tidak ikut menggilir korban," terang mantan Kapolsek Sumbermalang ini.

Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N.

Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.

"Dua pelaku yang di bawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya.

Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002.

(TribunnewsBogor.com/SuryaMalang.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved