Breaking News

Pria Tusuk Gadis 16 Tahun Usai Berhubungan Intim, Begini Nasibnya Setelah Ditangkap Polisi

Prasetyo Aji Prayoga harus menerima akibatnya karena ulahnya beberapa waktu lalu

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi garis polisi - 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria bernama Prasetyo Aji Prayoga (21) harus menerima akibatnya karena ulah yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Ia ditangkap polisi usai mengajak berhubungan intim Gadis berusia 16 tahun.

Tak hanya itu, ia juga menusuk korban berinisial RPS usai berhubungan intim.

Kini, Prasetyo yang telah berstatus terdakwa ini dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang virtual yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan dipimpin majelis hakim I Putu Gde Novyartha.

"Surat tuntutan tadi sudah kami bacakan. Sebagaimana perbuatannya, terdakwa Prasetyo Aji Prayoga dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," jelas Jaksa I Putu Eri Setiawan ditemui usai sidang.

Anak Mengeluh Sakit Usai Main di Rumah Tetangga, Ibu Langsung Syok Dengar Pengakuan Putrinya

Sopir Taksi Online yang Dibunuh Begal Seorang Pengusaha Fried Chicken, Korban Baru Narik Sebulan

Pria Ditusuk Sopir Angkot Hingga Tewas di Kolong Flyover Ciputat, Awalnya Pelaku Bawa Kabur Wanita

Terdakwa Aji dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Untuk itu terdakwa yang bekerja sebagai buruh proyek itu dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis menanggapi tuntutan kami. Sidangnya dilanjut pekan depan," jelas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Wartakota)

Seperti diwartakan TribunBali, kejadian tersebut berawal dari RPS dan terdakwa saling berbalas pesan melalui aplikasi chat.

Kemudian keduanya sepakat untuk bertemu.

Selain itu, keduanya juga sepakat berhubungan intim dengan bayaran Rp 600 ribu dan bertemu di kamar RPS.

Setelah bertemu, keduanya pun melakukan hubungan badan.

Kronologi Penjaga Gerbang Masuk Desa Ditemukan Tewas di Pos Covid-19, Pamit Tidur Sendiri ke Istri

Kronologi Istri Tewas Usai Video Call dengan Suami, Pelaku Lakukan Ini di Kamar Mandi Pasca Berpesta

Nahasnya, usai berhubungan intim, korban justru ditusuk oleh terdakwa.

Terdakwa menusuk korban menggunakan gunting dan membekap mulut RPS.

Saat itu, RPS pun berteriak minta tolong hingga akhirnya berhasil keluar dari kamar itu.

Warga kemudian datang menolong RPS untuk dibawa ke rumah sakit.

FOLLOW:

Sementara terdakwa berhasil diamankan.

Kejadian lain seorang Gadis kecil menjadi korban pencabulan pria berusia 35 tahun berinisial JB.

Pria tersebut diketahui calon ayah tiri korban alias pacar ibunya.

Kejadian nasah tersebut terjadi saat sang ibu berinsial AB (36) sedang tak ada di rumah.

Gadis yang masih duduk dibanku kelas III Sekolah Dasar ini tak bisa melawan saat pelaku menjalankan aksinya.

Peristiwa malang ini dialami Gadis kecil asal Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa pahit yang dialami bocah tersebut ketika ibunya sedang tak ada di rumah.

Sopir Taksi Online yang Dibunuh Begal Seorang Pengusaha Fried Chicken, Korban Baru Narik Sebulan

Menghilang Setelah Pamit Bertemu Teman, Siswi SMP Ditemukan Tinggal Kerangka di Kebun Sawit

Di rumah hanya ada pelaku dan korban saja.

Awalnya, pelaku mengajak korban menonton film di YouTube.

Korban diajak berbaring di kamar sambil menonton dengan pelaku.

Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang tak lain adalah calon anak tirinya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibunya.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal saat sang ibu menaruh curiga dengan kondisi anaknya.

Sebab, ketika ibunya pulang, bocah berusia 9 tahun itu langsung keluar dari dalam kamar.

Sang ibu pun curiga melihat cairan di tubuh anaknya.

Cairan berwarna putih itu menempel di kaki dan paha anaknya yang masih kecil.

Kecurigaan itu membuat AB mempertanyakan hal yang terjadi kepada anak kandungnya itu.

"Curiga karena melihat ada cairan di paha dan kaki korban, sehingga ibu korban lalu menginterogasi korban," ucap Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota Iptu Wayan Pasek Sujana dikutip Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Awalnya bocah ini hanya diam saja.

Namun, sang ibu terus menintrogasi anaknya.

Akhirnya, bocah kecil itu bercerita insiden yang dialaminya dirumah selama sang ibu pergi.

Korban mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari pacar ibunya atau calon ayah tirinya yang berinisial JB.

Mengetahui hal tersebut, AB tak terima anaknya dicabuli dan mendatangi Mapolres Kupang kemudian membuat laporan.

"Kasus itu sudah kita tangani, pelaku ini adalah calon ayah tiri korban," katanya.

Korban sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Pelaku sudah ditahan di dalam sel Polres Kupang Kota.

(Tibun Bogor/TribunBali)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved