Pulang Kampung Naik Travel Gelap Diminta Ongkos Rp 400 Ribu, Sopir Kelabui Polisi dengan Cara Ini
Para pemudik ini nekat membayar ongkos 5 kali lipat dari harga biasanya demi bisa pulang kampung di tengah PSBB.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kendaraan tersebut bernomor polisi pribadi dan bukan umum, tapi oleh sang sopir dimanfaatkan mengangkut warga yang hendak pulang kampung saat dilarangnya mudik serta diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi corona.
"Kita amankan mobil (travel gelap) itu di pos cek poin atau penjagaan pembatasan Batunungku, Mangin, Mangkubumi, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Petugas yang terdiri dari Polisi, TNI dan Pemerintah daerah merasa curiga dengan kendaraan yang kerap melintas pada waktu yang sama beberapa hari terakhir," jelas Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto, kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Anom menambahkan, tim gabungan dalam gugus tugas Covid-19 yang selama ini selama 24 jam bertugas di tiap pos penjagaan perbatasan itu curiga karena kendaraan itu kerap melintas saat dini hari.
Mobil tersebut bernomor polisi Z asal Tasikmalaya dengan sang sopir berasal dari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
"Mobil tersebut dijadikan angkutan dan sudah beberapa kali mengantar pemudik dari Jakarta ke wilayah Tasikmalaya," katanya.
• FAKTA Viral Bule Rusia Bawa Bayi Ngamen di Pasar, Bersyukur Dibantu Warga : Mereka Muslim yang Hebat
• 17 RW di Jakarta Terendam Banjir di Tengah Pandemi, Yunarto Wijaya: Mohon Diperhatikan Pak Anies
Sopir Travel Gelap ke Jawa Tangah Ditangkap
Polisi mengamankan dua sopir kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang untuk mudik ke daerah Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020) malam.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kedua sopir itu mengangkut penumpang dengan modus penawaran jasa travel melalui Facebook.
Kedua sopir travel gelap tersebut terjaring pemeriksaan polisi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi arah Karawang.
"Kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook, dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Sambodo dalam video konferensi pers yang diunggah melalui Twitter Polda Metro Jaya, Kamis (30/4/2020).
Polisi mengamankan delapan penumpang dan dua orang sopir travel gelap tersebut.
Para penumpang mengaku membayar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk bisa mudik di tengah larangan pemerintah.
"Yang satu (mobil) isi 6 (penumpang), yang satu (mobil) isi 4 (penumpang). Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per orang," ungkap Sambodo.
Atas perbuatannya, dua orang sopir travel gelap itu dijerat Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," ujar Sambodo.
• Pakai Rute Jalan Tikus, Mobil Pemudik dari Jakarta Ini Lolos Hingga Tasikmalaya
• Ngaku Tak Bawa Penumpang saat Terjaring Razia Polisi, Sopir Bus Ini Ternyata Angkut 6 Pemudik