Viral Surat Pembongkaran Masjid di Banyumas, Karena Mubazir Tak Digunakan Ibadah saat Pandemi
hal dalam surat tersebut bermaksud untuk memberitahukan pembongkaran dan perobohan Masjid Almubarok.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Belum lama ini, waganet dihebohkan dengan beredarnya surat pemberitahuan perobohan Masjid di sebuah sebuah desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Surat ini berkop TA'MIR MASJID ALMUBAROK yang beralamat di Rancabanteng RT 01/VII Dusun Klapagading Kulon-Wangon Banyumas, Jawa Tengah.
Sedangkan hal dalam surat tersebut bermaksud untuk memberitahukan pembongkaran dan perobohan Masjid Almubarok.

• Lowongan Kerja di Pemerintahan, BAPPENAS Buka Loker untuk Banyak Posisi, Cek Pendaftarannya
• Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Mei, Via WhatsApp dan Website PLN !
Berikut isi lengkapnya:
Nomor: 003/TMA/IV/2020
Lampiran: 1 Exp
Hal: Pemberitahuan Pembongkaran dan Perobohan Masjid Almubarok
Kepada Yth.
1. Bupati Banyumas
2. Bapak Camat Wangon
3. Kapolsek Wangon
4. Komandan Koramil Wangon
5. Kepala Desa Klapagading Kulon
Di tempat
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Menimbang Keputusan Bupati Bayumas No. 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19, dan surat pemberitahuan dari pemerintahan Kecamatan Wangon No.400/259/2020, mengenai seruan agar umat Islam melakukan ibadah wailb maupun sunnah di rumah, seruan agar tidak melaksanakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah, seruan untuk tidak melaksanakan shalat Iedul fitri di Masjid dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan sebagaimana tersebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan perihal di atas, maka kami Ta'mir Masjid AlMubarok bersama Jamaah Masjid memutuskan hendak MEMBONGKAR dan MEROBOHKAN MASJID ALMUBAROK, karena sudah dibutuhkan lagi adanya Masjid dl lingkungan kami. Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing masing, Sehingga adalah hal mubazir/sia sia dengan adanya Masjid yang masih berdiri tapi tidak di tempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Foto surat tersebut pun viral dan menjadi bahan perbincangan warganet.
• Zona Merah Corona Kabupaten Bogor Meluas, Kini Caringin Termasuk
• PROMO Alfamidi Akhir Pekan Berlaku Cuma 3 Hari, Diskon Harga Spesial Ramadhan Ayam hingga Minyak
Keterangan pihak Dusun Rancabanteng
Saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (01/05/2020), Kepala Dusun (Kadus) Racabanteng, Klapagading Kulon, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Udin membenarkan keberadaan surat tersebut.
Namun, ia menjelaskan surat pemberitahuan pembongkaran dan perobohan Masjid Almubarok tidak dibuat oleh pihak ta'mir.