Teror Virus Corona
Langgar PSBB di Bulan Puasa, Pria Ini Disuruh Push Up Oleh Petugas
Tidak segan-segan, para pelanggar PSSB diberi hukuman bagi yang tidak menggunakan masker saat berpergian keluar.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Camat Cikupa Abdulah melakukan penjagaan ketat di cek poin Citra Raya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Tidak segan-segan, para pelanggar PSSB diberi hukuman bagi yang tidak menggunakan masker saat berpergian keluar.
"Semua kita cek, baik pengendara roda empat, hingga pemotor yang melintas jika tidak mengikuti aturan PSBB diberi push up dan tidak segan-segan balik arah pulang kembali," kata Abdulah saat berjaga di cek poin Citra Raya, Minggu (3/5/2020).
Merut Abdulah, dirinya akan terus gencar keliling menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB.
"Saya beserta jajaran Forkopimcam terus memberi pemahaman kepada masyarakat, baik melalui speaker berkeliling, jika membandel kita bubarkan agar tidak menularkan dan tertulah," tegas dia.
Di lokasi cek poin Citra raya masih ada saja kendaraan luar daerah yang masih hilir mudik dan langsung disuruh putar oleh petugas.
Baik dari TNI, Polri, Satpol Pol PP Kecamatan, Dinas Kesehatan hingga Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang.
"Selain memberikan pemahaman, yang tidak menggunakan masker kita berikan langsung dan perintahkan digunakan ditempat," tutur Abdulah.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepastian PSBB jilid II di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut setelah dilakukan telekonferensi Evaluasi PSBB Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim pada Jumat (1/5/2020).
"Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang tertuang Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB jilid II di Kabupaten Tangerang sendiri akan berlangsung sampai 17 Mei 2020.
Keputusan di atas juga termaktub dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19.
(TribunJakarta.com, Ega Alfreda)