Ferdian Paleka Sempat Terdeteksi di Merak dan Dilacak Sampai Bogor, Polisi Ungkap Pencetus Ide Prank

Youtuber Ferdian Paleka dan A masih dalam pencarian polisii. Keberadaan keuanya belu diketahui pasti.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Istimewa/Youtube Ferdian Palekka
Youtuber Ferdian Palekka jadi sorotan usai prank sembako berisi sampah. 

"Kalau sejauh ini belum ada (itikad baik)," kataAKBP Galih Indragiri.

Galih melanjutkan, bila Ferdian bersikeras bersembunyi, maka pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.

"Kita imbau juga kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita," tegas Galih.

Ditetapkan sebagai DPO

Polrestabes Bandung telah menetapkan YouTuber Ferdian Paleka dan A sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus prank sembako berisi sampah.

Dirut RSUD Sebut Kasus Covid-19 di Kota Bogor Mulai Landai, Jumlah Pasien Sembuh Akan Bertambah

UPDATE - Kasus Covid-19 Menjadi 12.438, Pasien Sembuh Bertambah 120 Orang

"Dua orang itu sekarang DPO," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Ulung mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan lokasi pelarian Ferdian Paleka dan rekannya.

"Dia di luar kota, sudah kita cek ada di Bogor, sekarang kita lagi kejar," ungkapnya.

Ulung memastikan pihaknya segera menangkap Ferdian Paleka lantaran sudah banyak desakan dari masyarakat.

"Sekarang ini lagi proses dikejar, karena menjadi atensi juga dari masyarakat," tandasnya.

Ferdian Paleka Prank Waria Kasih Sembako Sampah, Korban Nangis : Tadinya Berharap, Tahunya Ngejek
Ferdian Paleka Prank Waria Kasih Sembako Sampah, Korban Nangis : Tadinya Berharap, Tahunya Ngejek (Kolase Instagram dan Youtube)

Ulung menambahkan, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE jika nantinya tertangkap.

"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Dari keterangan dari T yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu, mereka bertiga hanya iseng membuat konten tersebut

"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.

Ulung mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved