Ferdian Paleka Masih Buron, Orang Tuanya Diduga Bantu Sembunyikan
AKBP Galih Indragiri mengatakan, pelarian Ferdian sendiri diketahui warga yang melihat mobil pelaku berada di daerah Cileungsi, Bogor.
Aksi tak pantas yang dilakukan pria asal Bandung itu memicu kemarahan netizen dan masyarakat sekitar tempat tinggal pelaku.
Seperti diketahui video yang diunggah di akun YouTube Ferdian Paleka ini sempat viral di media sosial.
Video ini memperlihatkan aksi tak terpuji sekelompok pemuda yang membagikan bingkisan sembako kepada waria atau transgender yang tengah mangkal di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung.
Namun bukan sembako yang didapat para waria itu, melainkan sampah seperti tauge busuk hingga batu.
Atas dasar laporan dari korban, polisi akhirnya berupaya melakukan pencarian terhadap tiga pemuda yang terlibat dalam pembuatan video prank itu.
Satu orang pelaku, yakni TB, telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dua lainnya, yakni YouTuber Ferdian Paleka dan A masih buron dan dalam pencarian. Kontributor Kompas.com Bandung, Agie Permadi.
Ancaman 12 tahun penjara
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jika nanti tertangkap, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE.
"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Ulung menjelaskan, dari keterangan dari salah satu rekan Ferdian berinisial T yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu, mereka bertiga hanya iseng membuat konten video prank sembako berisi sampah dan batu.
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.
Ulung pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti Ferdian Paleka ketika membuat konten di media sosial.
"Kepada masyarakat agar bijaksana dalam kegiatan bermedia sosial. Jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosinya, jadi bersikaplah dewasa, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini," ucapnya.
Polrestabes Bandung telah menetapkan YouTuber Ferdian Paleka dan salah satu rekannya sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus aksi prank sembako berisi sampah.
"Dua orang itu sekarang DPO," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).