Viral Video ABK Indonesia Dilempar ke Laut, Kapten Kapal China Klarifikasi, Sebut Penyakit Menular

Kapten kapal China menyampaikan klatifikasi soal jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut.

Tangkapan layar televisi MBC Korea
Proses pembuangan jenazah ABK Indonesia ke laut disebut pelarungan karena adanya penyakit menular. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video jenazah seorang anak buah kapal (ABK) Indonesia yang dilempar ke laut jadi viral di media sosial.

Kejadian ini menjadi perbahasan publik setelah diberitakan oleh stasiun televisi Korea, MBC.

Terkait dengan video viral tersebut, Kapten kapal China membuat klarifikasi.

Ia menyebut ABK asal Indonesia yang dilempar ke laut sebenarnya dilarung.

Pernyataan kapten kapal China itu tercantum dalam situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kamis (7/5/2020).

"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik."

"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," demikian yang tertulis di keterangan berjudul "Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel" dalam poin 3.

Video Dugaan Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Youtuber Korea Kaget Cara Pengurusan Jenazah

Kemudian di poin berikutnya tercantum KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kasus ini.

Dalam penjelasannya, Kemlu China mengklaim pelarungan ini sudah disesuaikan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapalnya.

Insiden ini viral setelah sebuah video yang dipublikasikan oleh media Korea Selatan memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari sebuah kapal China.

Video yang dirilis oleh MBC itu diulas oleh YouTuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020).

Dalam video itu, kanal MBC memberikan tajuk "Eksklusif. 18 jam sehari kerja, jika jatuh sakit dan meninggal, dilempar ke laut".

Isi Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Kerja di Kapal China, Hansol Melongo Dengar Gaji Nelayan

Kejadian ABK dibuang ke laut ini tertangkap kamera saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berbendera China berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629, terang pernyataan Kemlu RI.

Kemlu RI juga akan memanggil Duta Besar China untuk meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah.

Jang Hansol menceritakan soal berita viral di Korea soal jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut
Jang Hansol menceritakan soal berita viral di Korea soal jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut (Youtube Korea Reomit)

Penjelasan akan diminta soal apakah pelarungan sudah sesuai ketentuan ILO (International Labour Organization) atau Organisasi Buruh Internasional, dan tentang perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.

Peristiwa ini disebut Kemlu RI terjadi di Selandia Baru, dan telah ditangani oleh perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan.

Sementara itu KBRI Seoul yang berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April.

Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei.

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia, sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan kerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

"Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI."

"Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," pungkas bunyi pernyataan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ABK Indonesia Dilempar ke Laut, Kapten Kapal China Sebut Itu Dilarung"

Penulis : Aditya Jaya Iswara
Editor : Aditya Jaya Iswara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved